Permohonan maaf itu disampaikan Edhy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Pada awal pembacaan pledoi, Edhy menyampaikan ucapan terima kasih dan doa untuk Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. Yakni perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, agar dapat memeriksa dan mengadili perkaranya secara objektif, jernih, adil, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Edhy juga menyampaikan rasa hormat kepada Penuntut Umum (PU), Penasihat Hukum (PH), istri dan anaknya, seluruh pimpinan dan staf maupun pegawai KKP, wartawan, serta sanak saudara dan kerabatnya.
"Tak lupa dari sanubari yang paling dalam saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin atas segala perbuatan saya, baik yang saya sengaja maupun tidak sengaja kepada ibunda dan keluarga saya tercinta, keluarga besar istri saya Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat Kelautan dan Perikanan," ujar Edhy melalui video telekonferensi yang berada di Gedung KPK C1.
Edhy pun juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," tutur Edhy.
Tidak lupa, permohonan maafnya juga untuk para pimpinan dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini.
Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000, dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
BERITA TERKAIT: