Resmi Divonis MA 3 Tahun, Suheri Terta Segera Dipanggil KPK Untuk Dieksekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Juni 2021, 11:24 WIB
Resmi Divonis MA 3 Tahun, Suheri Terta Segera Dipanggil KPK Untuk Dieksekusi
Lambang KPK/Net
rmol news logo Mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akan segera dipanggil ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan dilakukan tim Jaksa Eksekusi KPK setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Pamud Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan kasasi tersebut telah dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (30/3).

Amar pokok putusan tersebut adalah Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA, kata Ali, menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Suheri Terta pun diperintahkan untuk ditahan.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (4/6).

KPK pun, kata Ali, mengimbau agar Suheri Terta kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Suheri Terta tidak ditahan sejak mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkas Ali.

Pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Suheri divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA