Usai Digarap KPK Terkait Kasus Proyek Infrastruktur, Plt Gubernur Sulsel Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Juni 2021, 18:31 WIB
Usai Digarap KPK Terkait Kasus Proyek Infrastruktur, Plt Gubernur Sulsel Irit Bicara
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL
rmol news logo Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (2/6) sore.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Tidak banyak bicara, Andi mengaku ditanyai Penyidik KPK terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ini saya keterangan tambahan, kesaksian yang kemarin masih ada yang ditanyakan, itu saja ya. Sama persoalan masalah kepentingan proyek-proyek. Selebihnya tanya ke atas lah (ruang Penyidik KPK)," kata Andi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung Sucipto. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA