Diketahui, Khoironi merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali tahun anggaran 2007 yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Ia ditangkap tim gabungan dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis (27/5) di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kaltim sekitar pukul 15.00 WITA.
"Selanjutnya dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu untuk dilaksanakan eksekusi putusannya," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (27/5).
Dalam masa pencarian, DPO kasus penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Pelaku berpindah-pindah dengan menggunakan identitas berbeda," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: