Negara yang dimaksudkan Jumhur adalah Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa dirinya telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait omnibus law UU Cipta Kerja pada tahun lalu.
"Kenapa negara harus tersinggung gitu loh," ujar Jumhur usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Jumhur harus duduk di kursi terdakwa setelah akun Twitter @jumhurhidayat mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Kemudian, pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak UU Ciptaker.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cuitan itu berisikan 'UU ini memang untuk Primitive Investor dari RRC dan Pengusaha Rakus. Kalau Investor Beradab ya seperti di bawah ini'
Dijelaskan Jumhur, orang-orang yang tersinggung dengan cuitannya itu harusnya yang merasa dirinya adalah investor primitif dan rakus.
"Karena yang saya maksud itu pengusaha rakus pengusaha primitif, kalau pengusaha enggak primitif rileks aja, kira-kira gitu lah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: