Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1 Miliar, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 10 Februari 2021, 18:00 WIB
Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1 Miliar, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara
Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman/Net
rmol news logo Walikota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman, telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," ucap Yoga, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Yoga menambahkan, terdakwa terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.

Sedangkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar satu miliar rupiah, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," beber Yoga.

Dikatakan Yoga, pemberian itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya. Yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA