Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ditunda lantaran Majelis Hakim masih ada sidang lainnya.
"Kita masih ada sidang lain, menawarkan ini dilanjut minggu depan hari Rabu dan Kamis," kata Hakim Ketua Ramon Wahyudi di akhir persidangan, PN Depok, Kamis petang (4/2).
Saat itu, saksi yang diperiksa berinisial FE merupakan saksi kedua. Sedangkan total saksi yang dijadwalkan ada empat orang. Sidang rencananya akan digelar dua hari berturut-turut di pekan depan.
"Hari Rabu dan Kamis jam 9 pagi," sambung Ramon diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Atas penundaan itu, Hakim Ketua meminta maaf lantaran hingga petang hari baru dua saksi yang dimintai keterangan. "Masih ada perkara lain, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Sidang berikut hari Rabu dan Kamis," tandas Ramon lagi.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Dalam sidang dakwaan pertama, terdapat beberapa pasal yang didakwakan kepada Syahganda.
Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BERITA TERKAIT: