Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Rabu (6/1) berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara gratifikasi.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).
Dari barang bukti yang diamankan itu kata Ali, penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan.
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.
Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara yang merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko di Polres Kota Batu pada Selasa (5/1).
Kedua saksi tersebut adalah, Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selalu mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko.
Untuk Moh. Zaini, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
Sedangkan Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
BERITA TERKAIT: