Geledah 3 Kantor Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Januari 2021, 13:01 WIB
Geledah 3 Kantor Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu saat geledah tiga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Rabu (6/1) berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara gratifikasi.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).

Dari barang bukti yang diamankan itu kata Ali, penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan.

"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.

Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara yang merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko di Polres Kota Batu pada Selasa (5/1).

Kedua saksi tersebut adalah, Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan selalu mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko.

Untuk Moh. Zaini, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

Sedangkan Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA