Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (6/1) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Eddy Rumpoko.
"Iya (pengembangan kasus mantan Walikota Batu) gratifikasinya mas," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/1).
Pengembangan ini kata Ali, penyidik bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara gratifikasinya.
"Sprindik baru," pungkas Ali.
Tiga kantor di lingkungan Pemkot Bat, Jawa Timur yang digeledah adalah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi di Polres Kota Batu pada Selasa (5/1). Yaitu, Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadarma Anugerah, dan Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, hukuman Eddy Rumpoko diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjadi 3,5 tahun.
Dan kembali diperberat di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 5,5 tahun penjara.
Edhy Rumpoko terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Edhy Rumpoko sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu,Edi Setyawan; dan Direktur PT Dalibana Prima, Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017).
BERITA TERKAIT: