Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampaikan Petitum, Kuasa Hukum: Bebaskan Syahganda Nainggolan Dari Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Januari 2021, 13:03 WIB
Sampaikan Petitum, Kuasa Hukum: Bebaskan Syahganda Nainggolan Dari Tahanan
Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Penasihat hukum Syahganda Nainggolan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mereka. Untuk kemudian membebaskan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (4/1) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Inti dari eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syahganda dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoax adalah inkonstitusional.

"Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya," ujar Abdullah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDM-80/Depok/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan," ucap Abdullah.

Selanjutnya, agar Majelis Hakim memulihkan hak-hak Syahganda dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Membebaskan biaya perkara kepada negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA