Ajudan Edhy bernama Yudha Pratama itu akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).
"Yang bersangkutan dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/12).
Penyidik KPK masih terus mendalami penggunaan uang yang diduga hasil suap yang diterima Edhy, serta mendalami terkait proses izin ekspor benih lobster.
Pada Selasa kemarin (22/12), KPK telah memeriksa istri Edhy, Iis Rosiyta Dewi, sebagai saksi. Kehadiran Iis tersebut untuk menandatangani berita acara penyitaan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan maupun penggeledahan.
KPK saat ini telah menyita barang bukti uang senilai Rp 16 miliar, 5 unit mobil, 9 unit sepeda, dan barang-barang mewah lainnya dari hasil OTT dan penggeledahan dalam kasus di Kementerian KKP.
BERITA TERKAIT: