Sekelompok masa yang tergabung dalam kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melakukan aksi di depan kantor pusat DPP PPP hari ini, terkait persoalan tersebut.
Kordinator di dalam Aksi HMI tersebut, Asri Lesilawang menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan menggunakan Ijazah palsu oleh Joni untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
Dia mengatakan, Joni mengatasnamakan SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagia sekolah tempatya mendapatkan ijazah. Namun, setelah Asri dan kawan-kawannya melakukan Investigasi langsung ke SMA tersebut tidak ditemukan nama pelajar atas nama Joni.
"Kami melakukan investigasi dan mewawancarai kepala Sekolah SMAN5, Bapak Drs. H. Seger Imam Sujai,M.Pd yang mengatakan atas nama Joni tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMAN 5 Balikpapan, dan SMAN 5 Balikpapan selama ini tidak pernah melaksanakan ujian Persamaan," terang Asri dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).
Perbuatan pemalsuan Ijazah ini, dikatakan Asri, merupakan satu perbuatan melawan hukum, khususnya terhadap undang-undang (UU) 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Asri mengutip bunyi Pasal 69 (Ayat) 1 UU tersebut yang menyatakan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pada ayat duanya (berbunyi) setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah," ungkapnya.
Ancaman hukuman lain yang bisa mengganjar pelaku pemalsu ijazah adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 (ayat) 1.
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," sebut Asri.
Oleh karena itu, HMI Jakarta meminta Polri mnegusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
"Olehnya itu kami meminta dan mendesak kepada Mabes Polri segera panggil dan periksa saudara Joni, Ketua DPRD Kab Kutai Timur, Kalimantan Timur," pungkas Asri.