Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Bareskrim pagi ini.
"Pagi ini tahap II kasus tipikor JST (Joko Soegoarto Tjandra)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/10).
Adapun tersangka dan kontsruksi hukum dalam perkara ini ialah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, lalu
Irjen Napoleon Bonaparte dengan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.