Hary Prasetyo Akui Ada Praktek Window Dressing Laporan Keuangan Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 29 September 2020, 23:28 WIB
Hary Prasetyo Akui Ada Praktek <i>Window Dressing</i> Laporan Keuangan Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 Hary Prasetyo mengakui adanya praktek window dressing atau rekayasa laporan keuangan selama masa jabatanya.

Hary beralasan, perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena perusahan yang ia pimpin sudah tidak sehat secara finansial. Dengan dilakukan window dressing, Jiwasraya tampak terlihat sehat dan baik-baik saja di mata publik.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK, perlu jurus tersendiri karena kondisi Jiwasraya juga abnormal. Jika saja dalam kurun waktu 10 tahun kami menjabat, melalui Kementerian BUMN dan OJK mengumumkan ke publik melalui DPR, hancurlah kepercayaan publik," kata Hary pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, Hery telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup lantaran melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai RP 16,8 triliun.

Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary diketahui menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp 950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar.

"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, Rabu (23/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA