Nama yang dimaksud adalah Raden Pardede sebagai Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PEN.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, penunjukan dan pengangkatan Raden Pardede di komite tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, Raden Pardede mempunyai masalah besar.
"Mestinya ya tidak masuk (diangkat Jokowi), kan masih banyak orang lain yang baik dan tidak bermasalah," ucap Boyamin Saiman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Apalagi, kata Boyamin, Raden Pardede belum dijadikan tersangka kasus Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai perintah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Raden Pardede) belum tersangka, baru sebatas Hakim memerintah KPK untuk menetapkan tersangka atas nama Raden Pardede. Namun hingga saat ini perintah tersebut belum dijalankan KPK, sehingga menggantung seperti saat ini," pungkas Ali.
Salah satu amar putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel adalah memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede Dkk.
Atau melimpahkan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, hingga saat ini
Kantor Berita Politik RMOL belum mendapatkan respon dari pimpinan KPK maupun Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri soal status tersangka Raden Pardede.
BERITA TERKAIT: