KPK Panggil Owner Harita Group Dalam Perkara Suap Pemberian Izin Tambang Nikel Di Konawe Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 13:04 WIB
KPK Panggil Owner Harita Group Dalam Perkara Suap Pemberian Izin Tambang Nikel Di Konawe Utara
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Owner Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, dan karyawan PT Dua Delapan Resources, Arif Kurniawan.

"Kedua orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/7).

Diketahui, Aswad Sulaiman merupakan mantan Bupati Konawe Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA