Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Efek Jera, 41 Bandar Besar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Juni 2020, 11:31 WIB
Beri Efek Jera, 41 Bandar Besar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan
Sejumlah narapidana narkoba dipindahkan ke Nusakambangan/Istimewa
rmol news logo Puluhan bandar narkoba dari DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (5/6). Di antaranya terdapat 11 narapidana dengan hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

“Narapidana narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui keterangannya, Jumat (5/6).

Total, ada 41 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan dan berasal dari Lapas yang berbeda. Rinciannya, 21 narapidana berasal dari Lapas Klas 1 Cipinang, 7 dari Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, 3 dari Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, dan 4 dari Lapas Klas I Tangerang.

Selanjutnya, 1 narapidana dari Lapas Klas IIA Cilegon, 4 dari Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 dari Lapas Klas IIA Serang.

Reynhard menjelaskan, proses pemindahan narapidana tersebut telah berlangsung sejak Kamis (4/6) pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada Jumat (5/6) pukul 05.00 WIB.

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” jelas Reynhard.

Reynhard pun memastikan pemindahan narapidana tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemik Covid-19.

“Pandemik ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju New Normal, di mana seluruh aktivitas harus berdasarkan protokol kesehatan,” katanya.

Selain itu, Reynhard berharap pemindahan narapidana bandar narkotika ini dapat menjadi efek jera yang bertujuan untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tambah Reynhard.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per Kamis (4/5) pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA