Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum kader PDIP tersebut, Simeon Bati menjelang sidang lanjutan mendengarkan keterangan Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis besok (30/4).
"Kami tidak mengajukan saksi meringankan dan ahli. Jadi besok kita langsung pemeriksaan terdakwa," kata Simeon Bati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai fakta persidangan perkara yang menjerat kliennya sudah jelas.
"Faktanya sudah jelas, tidak perlu lagi ada ahli atau saksi meringankan pak," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moh. Takdir Suhan menyebut agenda persidangan lanjutan esok ialah memeriksa Saeful Bahri sebagai terdakwa meskipun Saeful tidak menghadirkan saksi meringankan.
"Ada (saksi meringankan) atau enggak ada, tetap besok agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Takdir.
Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di antaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; sopir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.
BERITA TERKAIT: