Jumlah itu tentunya lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan yakni 30.000 orang.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melaporkan data terbaru. Ia mengatakan, dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, 36.641 orang di antaranya melalui program asimilasi. Yaitu 35.738 narapidana dewasa dan 903 narapidana anak.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (20/4).
Sedangkan sisanya, yaitu 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Angka itu berasal dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.