Sopir Pribadi Saeful Bahri Akui Terima Uang Dari Kuasa Hukum PDIP Donny Tri Istiqomah Dalam Tas Ransel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 April 2020, 02:06 WIB
Sopir Pribadi Saeful Bahri Akui Terima Uang Dari Kuasa Hukum PDIP Donny Tri Istiqomah Dalam Tas Ransel
Ilham Yulianto saat bersaksi di sidang Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Sopir pribadi terdakwa Saeful Bahri, Moh. Ilham Yulianto menyebut kuasa hukum DPP PDI-P, Donny Tri Istiqomah pernah menyerahkan uang dalam tas ransel.

Hal itu disampaikan Ilham Yulianto saat bersaksi dan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa, Ilham menyebut mengenal dengan Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.

"Saya sering ketemu beliau itu di DPP PDIP Pak. Setahu saya beliau juga salah satu pengurus Partai PDI-P," kata Ilham Yulianto saat ditanya oleh Jaksa KPK, Kamis (16/4).

Ilham melanjutkan, pertama kali bertemu dengan Donny pada 16 Desember 2019 sebelum ia diperintahkan Saeful Bahri untuk menukarkan uang senilai Rp 240 juta ke dalam mata uang asing yakni pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 21 lembar, 14 lembar dolar Amerika pecahan 100 dan 30 dolar Amerika pada 17 Desember 2019.

"Tapi pertama kali ketemu pak Donny itu dalam kasus ini saya kurang lebih sehari sebelumnya (tukarkan uang). Saya diarahkan ke Megaria Pak (Jaksa) sama Pak Saeful setelah sampai di parkiran saya konfirmasi beliau kalau saya sudah sampai di parkiran Megaria terus beliau menyuruh saya datang ke Starbucks," jelas Ilham.

Setelah di Starbucks, kurang lebih lima menit kata Ilham, Donny datang dengan membawa tas ransel berwarna hitam.

"Sambil berkata 'Ilham ini uang Pak Saeful masukin ke dalam mobil tapi tasnya balikin lagi tasnya karena ini tas saya' kata Pak Donny seperti itu," ungkap Ilham.

Selanjutnya, tas ransel berwarna hitam itu selanjutnya dibawa Ilham ke mobil yang tadi dikemudikan milik Saeful Bahri. Di dalam mobil, Ilham mengeluarkan isi yang ada di tas tersebut.

"Karena katanya ini uang Pak Saeful, uang itu saya keluarin saya taruh di jok tengah terus saya buru-buru membalikkan tas tersebut ke Starbucks tadi," terang Ilham.

Uang tersebut, Ilham menyebut disimpan di dalam kantung plastik bening yang ada di dalam tas tersebut. Isinya, Ilham menyebut pecahan uang Rp 100 ribu.

"Dibungkus lagi sama plastik transparan Pak, jadi saya tau itu uang ratusan ribu pak, tapi jumlahnya berapa saya gak tau," bebernya.

Selanjutnya, Ilham langsung bergegas kembali ke kediaman Saeful lantaran ia tinggal di rumah Saeful sebagai sopir pribadi Saeful.

"Sampai di rumah saya disuruh meletakkan uang tersebut di meja makan," katanya.

Ilham pun meyakinkan uang tersebut merupakan uang yang diperintahkan oleh Saeful untuk ditukarkan ke money changer ke mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika senilai Rp 240 juta.

Dimana, Rp 200 juta dibawa oleh Ilham ke money changer dan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebanyak 21 lembar pecahan seribu. Sedangkan Rp 40 juta ditransfer oleh istri Saeful ke rekening money changer tersebut dan ditukarkan ke mata uang dolar Amerika sebanyak 14 lembar pecahan 100 dan selembar pecahan 30 dolar Amerika.

Uang 20 ribu dolar Singapura tersebut lah yang diserahkan Ilham sesuai perintah Saeful kepada tersangka Agustiani Tio Fridelina untuk kembali diserahkan kepada tersangka Wahyu Setiawan sebagai uang down payment (DP).

Dalam sidang hari ini selain Ilham, Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto tidak dapat memenuhi untuk hadir di persidangan langsung sehingga persidangan melalui video telekonferensi dari Kantor DPP PDIP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA