Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa Ahmad Rizki Sadig sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.
"Kasus terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksana APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, KPK telah memeriksa Ahmad Rizki Sadig sebagai saksi untuk tersangka SPR mantan Ketua DPRD Tulungagung," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/2).
Ali menjelaskan, penyidik mendalami keterangan legislator daerah pemilihan Tulungagung, Kediri dan Blitar itu terkait proses pengajuan dan pembahasan DAK di Kabupaten Tulungagung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Ali.
Diketahui, Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/5) karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di Blitar.
BERITA TERKAIT: