Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Akan Kembali Periksa Mulfachri Harahap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Februari 2020, 20:36 WIB
Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Akan Kembali Periksa Mulfachri Harahap
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali membuka kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.

"Pemanggilan sesuai kebutuhan penyidik mas," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2) malam.

Namun, Ali memastikan penyidik KPK akan kembali memanggil Mulfachri sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Masih dimungkinkan untuk dipanggil ulang, jika penyidik masih memerlukan keterangannya," katanya.

Diketahui, Mulfachri pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Februari 2019 lalu. Kala itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR RI.

Febri Diansyah yang saat itu menjadi Jurubicara KPK mengurai bahwa Mulfachri dicecar soal proses penganggaran DAK Kebumen untuk Taufik Kurniawan, yang masih menjadi tersangka.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran DAK dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Komitmen fee 5 persen untuk Wakil Ketua DPR RI itu akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA