Untuk memperdalam pemahaman tentang kasus ini, KPK memanggil mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk didengar keteranganya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Zulhas hari Kamis pekan lalu (30/1). Zulhas diharapkan hadir hari Kamis besok (6/2).
"Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka Korporasi PT Palma terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau 2014. Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Ketiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.
PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.
Surya diduga merupakan
beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.
Dalam OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.
KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Dimana Annas Maamun memperoleh penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: