Dalam eksepsi Ahmad Yani yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengatakan terdakwa lain yakni Elvin Muchtar berinisiatif memberikan suap terhadap Firli sebesar 35.000 dolar AS melalui keponakan Firli bernama Erlan.
Beruntung, kata Maqdir, Erlan yang merupakan keponakan dari Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming Elvin dengan cara memutus komunikasi.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri menegaskan, bahwa dirinya memang mewanti-wanti seluruh keluarganya untuk menolak segala bentuk pemberian dari seseorang.
“Keluarga sayapun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/1).
Jenderal bintang tiga aktif ini mengakui, saat masih berdinas aktif di Kepolisian sebagai Kapolda Sumatera Selatan banyak pihak yang mencoba memberikan sesuatu kepadanya melalui siapapun.
“Tapi pasti saya tolak, saya tidak pernah mau menerima apapun yang bukan hak saya,†tegas Firli.
BERITA TERKAIT: