Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Resmi Jadi Penghuni LP Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Desember 2019, 03:51 WIB
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Resmi Jadi Penghuni LP Tangerang
Bowo Sidik Pangarso/Net
rmol news logo Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso resmi menjadi narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.

Bowo resmi menjadi Napi usai terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi dari kerjasama di bidang pelayaran atau sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo divonis hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan pada Rabu (4/12) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain mendapat hukuman penjara, hak politik Bowo juga dicabut selama empat tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Bowo lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo pidana kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT HTK, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lain yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.

Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUPH, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA