Terpidana 2 Tahun, Idrus Marham Resmi Jadi Napi Di LP Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Desember 2019, 01:35 WIB
Terpidana 2 Tahun, Idrus Marham Resmi Jadi Napi Di LP Cipinang
Idrus Marham/Net
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1 mulai menjalani penahanan usai putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Idrus sedianya resmi menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang, Jakarta mulai Rabu (18/12).

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (18/12).

Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Idrus. Dalam putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sehingga, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi yang didampingi Hakim anggota yakni Abdul Latif dan Krishna Harahap diputuskan pada Senin kemarin (2/12).

Diketahui, pada putusan sebelumnya, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hakim saat itu menjelaskan bahwa secara fisik Idrus tak menikmati uang suap. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai serta untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Pemberian uang tersebut bertujuan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA