Para korban datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni Nasution. Menurut Pitra, desakan itu bertujuan agar para korban mendapatkan haknya.
"Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada para jemaah korban first trevel," ujar Pitra kepada wartawan di Kejagung-RI, Jakarta, Selasa (3/12).
Pitra meyakini jika aset tersebut belum secara resmi dieksekusi meskipun berdasarkan putusan MA menyatakan aset First Travel dikembalikan ke negara.
"Tetapi ini sudah dirampas tapi belum dieksekusi," tegasnya.
Terlebih, kata Pitra, tuntutan jaksa pada kasus ini bukan untuk menyerahkan aset kepada negara melainkan dikembalikan kepada korban.
"Makanya saya menilai ada melampaui batas terhadap putusan tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: