Saksi yang akan diperiksa ialah staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Andrian; Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Indramayu, Ridwan Budiman; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Indramayu, Wawang Irawan; dan Staf Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Muhammad Firmansyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati Indramayu nonaktif Supendi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11).
Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2019. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan dari unsur swasta, Carsa AS.
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.