Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi uang hasil korupsi sebesar Rp 477 miliar usai menangkap terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara Kokos Leo Lim, Senin (11/11) di kawasan Jakarta Timur. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: