Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Tiyong Surati KPK Perihal 16 Surat Irwandi Yusuf Dari Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Rabu, 30 Oktober 2019, 02:20 WIB
Tim Hukum Tiyong Surati KPK Perihal 16 Surat Irwandi Yusuf Dari Tahanan
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Perseteruan antara Samsul Bahri alias Tiyong, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Bireuen dengan Irwandi Yusuf, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Banda Aceh memasuki babak baru.

Askhalani, tim kuasa hukum Tiyong mengirim surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menanyakan keabsahan beberapa surat yang dikirim Irwandi Yusuf ke Aceh melalui penjara anti rasuah itu.

Melalui surat nomor 01/Tim Advokasi-DPP PNA/X/2O19, dia meminta klarifikasi KPK terkait banyaknya surat-surat yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf. Padahal, mantan Gubernur Aceh itu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditahan pada Rutan KPK di Jakarta.

Tercatat ada 16 surat yang dikirim secara marathon oleh Irwandi Yusuf pada sejumlah kerabat di Aceh dan lembaga negara.

“Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam penerbitan surat-surat dimaksud karena begitu mudahnya Irwandi Yusuf untuk menandatangani surat-surat tersebut di atas materai,” ungkapnya pada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (29/10).

Menurut Askhalani, ketika Irwandi Yusuf sedang dalam tahanan KPK, surat-surat tersebut pasti disiapkan oleh orang lain dan selanjutnya dibawa ke tahanan KPK untuk ditandatangani Irwandi.

“Melalui surat ini, kami ingin mengklarifikasi dan memohon informasi kepada pimpinan KPK, apakah pada tanggal-tangggal surat sebagaimana tersebut di atas, Irwandi Yusuf ada dikunjungi oleh orang tertentu dengan membawa surat ber kop DPP PNA. Jika ada ada mohon disampaikan siapa orangnya,” tegas Askhalani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA