Kuasa hukum Novel, Krist Ibnu menjelaskan, materi yang ditanyakan berkenaan dengan keberadaan kliennya saat kejadian dugaan pengeroyokan terhadap
buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng, Senin lalu (30/9).
"Sudan diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," ucap Krist Ibnu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Novel diperiksa penyidik sejak pukul 15:30 WIB dan selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, kliennya juga menjelaskan istilah habib yang sebelumnya disebut mengancam membunuh Ninoy. Kepada polisi, Novel yang memiliki nama depan habib menjelaskan bahwa habib adalah panggilan yang diberikan kepada ulama.
"Kita harapkan info dari Novel membuat penyidik jelas. Istilah Habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," jelasnya.
Ibnu menambahkan, kepada penyidik Novel juga menjelaskan keberadaan dirinya saat kejadian. Saat itu, ia tak berada di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi dugaan pengeroyokan.
"Saat itu Novel sedang di tempat lain dan mengisi kegiatan pribadi dan rutin mengisi kegiatan pengajian, khutbah Jumat bahkan Salat," paparnya.
Dengan pemeriksaan tersebut, ia menyebut tak ada jadwal pemanggilan lagi terhadap kliennya.
"Jadi kita sifatnya menunggu saja. Tadi sudah dijelaskan oleh penyidik 'oke sudah cukup pemeriksaan hari ini dengan 33 pertanyaan' dan cukup infonya penyidik seperti itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.