Andai nanti penyidik Polda Metro Jaya mengubah status Ananda menjadi tersangka, Amnesty Internasional Indonesia yang menjadi Kuasa Hukum eks wartawan Tempo itu akan dengan tegas menolak.
"Proses hukumnya kita lihat nanti yang berkembang, yang pasti saat ini masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," ucap Kuasa Hukum Ananda, Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (27/9).
Usai menjemput kliennya, Usman mengaku akan bertemu langsung dengan petinggi polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Tujuannya agar Polda tidak melanjutkan proses hukum Ananda.
"Saya akan bicara dengan Wadir (Ditreskrimum) dan Kapolda untuk itu (pemeriksaan lanjutan) ditiadakan," tegasnya.
Karena, kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia tersebut, ia akan melakukan upaya hukum jika Ananda dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian masih saksi. Dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka," katanya.
Menurut Usman, Ananda hanya bagian dari masyarakat yang menginginkan pemerintahan menjadi lebih baik.
"Ya diklarifikasi, saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," tandasnya.