Bakal Temui Petinggi Polri, Kuasa Hukum Minta Kasus Ananda Tidak Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 September 2019, 15:38 WIB
Bakal Temui Petinggi Polri, Kuasa Hukum Minta Kasus Ananda Tidak Dilanjutkan
Kuasa Hukum minta Polda Metro Jaya tak lanjutkan kasus hukum Ananda Badudu/RMOL
rmol news logo Pihak Kuasa Hukum Ananda Badudu meminta pihak Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus hukum kliennya. Dengan kata lain, status Ananda tetap menjadi saksi. Tidak berubah menjadi tersangka.

Andai nanti penyidik Polda Metro Jaya mengubah status Ananda menjadi tersangka, Amnesty Internasional Indonesia yang menjadi Kuasa Hukum eks wartawan Tempo itu akan dengan tegas menolak.

"Proses hukumnya kita lihat nanti yang berkembang, yang pasti saat ini masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," ucap Kuasa Hukum Ananda, Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (27/9).

Usai menjemput kliennya, Usman mengaku akan bertemu langsung dengan petinggi polisi, termasuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Tujuannya agar Polda tidak melanjutkan proses hukum Ananda.

"Saya akan bicara dengan Wadir (Ditreskrimum) dan Kapolda untuk itu (pemeriksaan lanjutan) ditiadakan," tegasnya.

Karena, kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia tersebut, ia akan melakukan upaya hukum jika Ananda dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian masih saksi. Dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka," katanya.

Menurut Usman, Ananda hanya bagian dari masyarakat yang menginginkan pemerintahan menjadi lebih baik.

"Ya diklarifikasi, saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA