Tiga bank itu adalah BNI, Bank Mandiri dan BRI. Kartu Smart SIM dapat mempermudah pengendara dalam membayar denda tilang sampai urusan belanja online.
Demikian dijelaskan Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri, usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Selain sebagai uang elektronik, Smart SIM bisa berfungsi ujntuk menyimpan identitas pengendara untuk identifikasi kepolisian, merekam data pelanggaran lalu lintas pemegang SIM. Pemilik Smart SIM juga akan mendapat "penghargaan" jika berkendara tanpa melanggar lalu lintas dalam periode tertentu.
“Kemudian kita bisa lakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang enggak melakukan pelanggaran. Jadi ada reward dan punishment,†ujar Refdi.
Refdi mengatakan, program Smart SIM ini telah mendapat persetujuan Bank Indonesia (BI). Resminya, program Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September mendatang.
“Uang elektronik ini sudah disetujui oleh BI,†sambungnya.
Masyarakat yang ingin memiliki Smart SIM bisa mendapatkannya lewat perpanjangan masa berlaku SIM. Masa berlaku Smart SIM tidak beda dengan SIM model lama, yaitu 5 tahun.
Yang pasti tampilan Smart SIM akan berbeda dengan SIM lama. Dia berharap Smart SIM bisa memperketat sistem pengawasan pada pelanggaran lalu lintas. Smart SIM ini
“Pelanggaran ringan, sedang, berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain, semua terdata pada sistem kita. Ini ada manfaatnya. Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi,†ucap Refdi.