Rakor yang diselenggarakan setiap tahun ini merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaaan pelayanan Samsat, singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, agar semakin baik di masa mendatang.
Di sisi lain, juga bertujuan agar masyarakat sebagai pemilik kendaraan lebih mematuhi aturan, seperti memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan baru, mengganti nama pemilik, atau memperpanjang STNK sebelum habis masa berlaku.
"Baik dalam pendaftaran baru ketika dia memiliki kendaraan baru, perpanjangan STNK, pengesahan, dan perubahan-perubahan atau mutasi," kata Refdi saat membuka Rakor Pembina Samsat di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam kesempatan itu, mantan Karo Provos Polri ini memperkenalkan Smart SIM (surat izin mengemudi) yang rencananya bakal diluncurkan resmi pada 22 September 2019.
Nantinya, selain sebagai lisensi mengemudi, Smart SIM bisa dugunakan sebagai alat pembayaran elektronik seperti membayar tol, bayar tilang hingga belanja online.
“Smart SIM ini bisa digunakan sebagai pembayaran kartu elektronik, bisa melakukan pembayaran apa saja, mulai kita berbelanja baik toko online, bisa tol, bisa juga kereta api, pokoknya semua yang bisa menggunakan kartu elektronik bisa di situ,†jelasnya.