Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel.
Berkat informasi tersebut, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan Umar Kei bersama dua rekannya yakni AS dan ST.
"Lalu tanggal 12 kemarin siang hari, kami menemukan di daerah Senen, di hotel ya, kami menemukan tersangka dalam satu kamar. Setelah ditangkap, di dalam kamar ada UK, AS, ST," ucap Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Setelah dilakukan interogasi terhadap tiga tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka berinisial E. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka E disamping salah satu hotel yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2,91 gram, senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 38. Selain itu ada dua set alat hisap sabu, satu unit mobil, uang senilai Rp 850 ribu dan empat unit handphone.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Umar Kei telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu sejak 2005. Selain itu, hasil tes urine Umar juga dinyatakan positif Sabu.
Terkait kepemilikan senjata api, penyidik menyerahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup penjara.