“Saya mau mengatakan bahwa Pansel Capim KPK itu sebenarnya bentuk keseriusan Presiden (dalam memberantas korupsi). Jadi seserius apa Presiden memikirkan pemberantasan korupsi harusnya terelaborasi di tingkat Pansel,†kata Zainal usai diskusi bertajuk “Menyoal Proses Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Dengan memilih orang luar biasa yang berintegritas dan memiliki kredibilitas di tingkat Pansel, akan tampak kadar keseriusan Presiden.
Zainal menambahkan secara ideal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentu diwajibkan bagi seluruh pejabat penyelenggara negara dimana pimpinan KPK termasuk di dalamnya. Karena itu, ia sangat menyayangkan Pansel Capim KPK tidak mewajibkan LHKPN bagi para Capim KPK.
“Untuk dapat dipilih, untuk dapat (lolos), berarti harus memiliki salah satunya adalah LHKPN. Untuk penyelenggara negara harusnya wajib,†pungkasnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Yenti Garnasih ngotot pada keyakinannya bahwa LHKPN tak perlu disampaikan pada saat proses seleksi calon pimpinan KPK.
Yenti menegaskan, LHKPN tetap harus dilaporkan jika para kandidat sudah terpilih sebagai pimpinan KPK. Karena setelah terpilih itulah mereka dapat menyandang status penyelenggara negara.