Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebutkan penggunaan senjata api sebetulnya sudah jelas diatur dalam dua aturan pokok kepolisian.
"Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian RI sudah diatur jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ujar Masinton saat dihubungi, Jumat (26/7).
"Serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Masinton mempertanyakan pola pembinaan secara rutin apakah sudah dilakukan oleh atasan kepolisian terhadap personil anggota Polri yang memiliki senjata api.
Jika betul evaluasi itu dilakukan berkala dan rutin, kata Politisi PDI Perjuangan ini, maka seharusnya tidak perlu terjadi insiden penembakan sesama anggota polisi itu.
"Seperti pembinaan mental dan psikologi anggota Polri, serta tes urine secara rutin, ini perlu," tukasnya.
BERITA TERKAIT: