Oknum Polisi Tembak Seniornya Hingga Tewas, DPR Minta Pembinaan Mental Anggota Dilakukan Rutin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 Juli 2019, 16:43 WIB
Oknum Polisi Tembak Seniornya Hingga Tewas, DPR Minta Pembinaan Mental Anggota Dilakukan Rutin
Almarhum Bripka Rahmat Effendy/Istimewa
rmol news logo Legislator Komisi III DPR RI turut soroti  insiden penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi yang menewaskan seniornya di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebutkan penggunaan senjata api sebetulnya sudah jelas diatur dalam dua aturan pokok kepolisian.

"Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian RI sudah diatur jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ujar Masinton saat dihubungi, Jumat (26/7).

"Serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Masinton mempertanyakan pola pembinaan secara rutin apakah sudah dilakukan oleh atasan kepolisian terhadap personil anggota Polri yang memiliki senjata api.

Jika betul evaluasi itu dilakukan berkala dan rutin, kata Politisi PDI Perjuangan ini, maka seharusnya tidak perlu terjadi insiden penembakan sesama anggota polisi itu.

"Seperti pembinaan mental dan psikologi anggota Polri, serta tes urine secara rutin, ini perlu," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA