Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Dan Istri Masuk DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 21 Juli 2019, 15:01 WIB
KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Dan Istri Masuk DPO
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar itu, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan pemegang saham pengendali BDNI ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih kami pertimbangkan(status DPO). Prinsipnya sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).

Dilaporkan, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pun telah melayangkan surat panggilan ke kediamannya di Singapura maupun di Indonesia.

Bahkan, KPK sudah meminta bantuan kepada KPK Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan telah meminta KBRI di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI di sana.

Penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berkat pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin pun kini divonis bebas oleh MA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA