Atas dasar itu, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan pemegang saham pengendali BDNI ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kami pertimbangkan(status DPO). Prinsipnya sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Dilaporkan, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pun telah melayangkan surat panggilan ke kediamannya di Singapura maupun di Indonesia.
Bahkan, KPK sudah meminta bantuan kepada KPK Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan telah meminta KBRI di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI di sana.
Penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berkat pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin pun kini divonis bebas oleh MA.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: