Direkur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, sejak E-TLE dioperasikan 8 bulan lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengirim sedikitnya 6.000 surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalulintas sesuai UU No 22/2009.
“Pelanggar E-TLE paling besar adalah mereka yang tidak mengunakan sabuk keselamatan. Ribuan pemilik kendaraan yang melanggar tadi telah menyelesaikan tilang di Pengadilan,†kata Edi kepada redaksi RMOL, Jumat (19/7).
Edi menambahkan, meski banyak pro dan kontra penerapan E-TLE ini Polri terus maju. Lantaran sistem tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Penerapan E-TLE di Jakarta, yang ke depan akan diberlakukan di seluruh Indonesia, semata-mata dibuat untuk meningkatkan pelayanan Polri yang modern dan profesional dalam penegakan hukum. Agar polri semakin dipercaya masyarakat.
Pasalnya, tekan Edi, selain menekan penyimpangan, E-TLE juga berfungsi membantu mengungkap kejahatan. Karena nomor kendaraan yang melintas terekam oleh CCTV yang disiapkan. Selain itu, ia berharap inovasi modern yang digagas Kapolri ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk makin tertib berlalulintas.
"Kehadiran E-TLE bisa memposisikan Polri sejajar dengan polisi modern di dunia,†tutup pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.