Oknum petugas pengawas Idrus Marham berinisial 'M' itu pun tak lagi bekerja di KPK.Dia dipecat dari jabatannya selaku pengawal tahanan, lantaran dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.
"Pimpinan Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan) tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).
Febri menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip
zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," sebut Febri.
Sekadar informasi, kata Febri, 'M' menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1 tahun 5 bulan.
"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.