"Ya nanti dievaluasi oleh penyidik ya. Ya (dikabulkan atau tidak)," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Sebelumnya, kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan penjamin keluarga Habil.
"Kami sudah mendiskusikan dengan Pak Habil kemungkinan beliau ditangguhkan penahanannya. Sudah kita proses pengajuannya ya tergantung kepada penyidik tentunya," ucap Yusril kepada wartawan di Mapolda, Rabu lalu (10/7).
Yusril berharap pihak penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan terhadap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Dan saya kira itu sangat penting karena kondisi beliau kurang sehat di usia sekarang ini, mudah-mudahan ini bisa terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama sehinga Pak Habil bisa berpikir lebih jernih ya apa sih sebenarnya yang terjadi pada beliau," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.