Dari enam saksi itu dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, yaitu Dede Kurniasih dan Dedeh Rukmini. Tiga saksi lainnya dari pihak swasta, Ayi Engkos, Suryadi Mangunjaya, dan Sofyan. Dan satu orang pedagang bernama Prsmod Kelly Daryani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nur Hidayat)," kata Kabiro Humas yang juga Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/7).
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota DPRD Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Untuk RTH Mandalajati anggarannya sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp 80,7 miliar.
Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh Nur Hidayat, Tomtom dan Kadar. Diduga, Tomtom dan Kadar dilakukan penyelewengan dengan meminta tambahan pada angaran untuk RTH itu.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 26 miliar.