Mangkir, Anggota DPR M Nasir Dipanggil Lagi Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Juli 2019, 10:46 WIB
Mangkir,  Anggota DPR M Nasir Dipanggil Lagi Ke KPK
Bowo Sidik Pangarso/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR, Mohammad Nasir terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan.

Adik dari Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nasaruddin itu dipanggil lantaran mangkir pada jadwal pemeriksaan pekan lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) pihak swasta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Senin (1/7).

Febri mengatakan, penyidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada (4/5) lalu terkait pengembangan perkara anggota Komisi VI DRP, Bowo Sidik Pangarso.

Selain Nasir, KPK juga memeriksa staf ahlinya, Ratia Pitria Ningsi kemudian tiga orang pihak swasta yaitu Kelik Tuhu Priambodo, Tajudin, dan Novi Novalina.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 6,5 miliar terkait gratifikasi. Uang senilai ini termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam puuhan ribu amplop. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar lainnya diduga diperoleh Bowo dari Marketing Manager HTK, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA