Agus Winoto diminta KPK untuk memberikan keterangan keterangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring oknum Jaksa pada Kejati DKI Jakarta.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Sdr. Agus Winoto, SH., MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/6) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan pihaknya telah mengamankan lima orang saat OTT di Jakarta. Lima orang itu terdiri dari dua orang jaksa, dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta.
Saat OTT, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk valuta asing sebanyak 20 ribu dolar Singapura dari para pihak-pihak yang diamankan.
Lebih lanjut, perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
"Sesuai diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini. Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok," demikian Laode.
BERITA TERKAIT: