Konflik Internal KPK Bisa Diakhiri Dengan Revisi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Mei 2019, 21:52 WIB
Konflik Internal KPK Bisa Diakhiri Dengan Revisi UU
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak)/RMOL
rmol news logo Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tidak heran dalam menyikapi kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Dirinya menilai kisruh yang terlihat ke permukaan publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.

"Ini organisasi tidak diawasi, komisi III DPR saja kelimpungan mengahadapi mereka, padahal menggunakan alat setingkat angket. Lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi,"kata Margarito dalam acara diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakt Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) bertajuk ' Menyoal Kisruh Internal KPK', di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Margarito berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang jika tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK.

"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini. Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, dulu pernah ada pembicaraan tentang revisi UU KPK dengan pemeritah. Namun saat itu mereka tidak hanya membahas tentang revisi UU KPK.

"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," jelas Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA