Ketiga orang itu adalah Hakim PN Balikpapan Kayat alias KYT yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sudarman alias SDM dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian alias JHS yang diduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka KYT (Kayat) Hakim di PN Balikpapan, SDM (Sudarman) Swasta, dan JHS (Jhonson Siburian) advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, KPK menangkap lima orang. Selain Sudarman, Jhonson dan Khayat, KPK menangkap staf Sudarman, Rosa Isabela dan Panitera Muda Pidana, Fahrul Alami.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam dan uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat. Uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta diamankan dari tangan Jhonson.
"Karena uang Rp 1 juta telah habis untuk makan-makan," kata Laode.
"Diduga uang tersebut yang diamankan terkait perkara pidana di PN Balikpapan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kayat diduga menawarkan Jhonson agar menyiapkan
fee Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa Sudarman.
Kayat sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang Sudarman dan Jhonson yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.