KPK Panggil Dirkeu PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 April 2019, 11:46 WIB
KPK Panggil Dirkeu PLN
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto, hari ini (Selasa, 30/4).

Selain itu juga dipanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang, pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami dan mantan Dirut PT Samantaka Batubara, Sujono.

Keempat menjadi saksi terkait dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta.

Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan tender proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang lebih dahulu diproses dalam kasus ini.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Johannes Budisutrisno Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Eni Saragih dan Johannes masing-masing selama dua tahun delapan bulan penjara. Disusul, vonis tiga tahun penjara kepada Idrus Marham. 

Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA