
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang tenaga ahli (TA), Tahta Maharaya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN Sofyan Basir alias (SFB). Tahta sendiri merupakan keponakan terpidana suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka, sedangkan untuk eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham berstatus terdakwa.
Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eni divonis 6 tahun penjara, 2 tahun 8 bulan penjara untuk Johannes Budisutrisno Kotjo, dan vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Idrus Marham.
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.