Dikritik Internal, Saut KPK: Itu Biasa, Challange

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 April 2019, 22:07 WIB
Dikritik Internal, Saut KPK: Itu Biasa, <i>Challange</i>
Febri Diansyah dan Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat suara mengenai surat terbuka internal penyidik antirasuah itu.

Surat terbuka itu menyikapi proses perpindahan pegawai di lingkungan Kedeputian Bidang Penindakan yang diduga melanggara prosedur. Hal itu secara paralel berkaitan dengan dilantiknya sebanyak 21 penyidik baru di KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan tidak ada unsur tebang pilih dalam menentukan penyidik, apalagi sampai mengkhususkan dari mana latar belakangnya.

"Iya 21 penyidik, nggak ada masalah ketika seseorang pengalaman di KPK nggak usah menunjukkan siapa penyidiknya. Dinamika di KPK itu tinggi dan kami tidak boleh mematikan dinamika," kata Saut kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (23/4).

Saut menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap memegang teguh prinsip independensi sesuai amanat UUD dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Indonesia. Karenanya, Saut menilai gejolak yang timbul diinternal KPK hanyalah dinamika biasa layaknya sebuah organisasi.

"Kalau kritik ya itu biasa, challange itu biasa. Tapi putusan berlima kolektif kolegial, kami bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia dan UUD. Dan percayalah kebijakan itu tidak atas karena kemauan sendiri," tegas Saut.

Di tempat yang sama, Jubir KPK Febri Diansyah menambahkan, dari ke-21 orang penyidik yang dilantik itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan. Yakni berasal dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), pegawai tetap KPK dan pegawai tidak tetap.

"Latar belakang mereka ada PNYD, ada ada beberapa telah menjadi pegawai tetap KPK. Jadi, ada dua orang dari kepolisian untuk sisanya dari pegawai tetap KPK," kata Febri.

Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah.

"Jadi kalau dari instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenkumham, PPKP atau PPK itu mengikuti mekanisme pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Jadi ada tahapan-tahapan yang dilalui di sana," sambungnya.

Febri memastikan, ke-21 penyidik KPK yang telah dilantik itu berasal dari orang-orang yang berpengalaman dan kompeten dalam bidang penyelidikan serta penyidikan.

"Ada dari auditor, dari Polri, dari umum, yang sebelumnya bekerja di bidang audit dan investigasi. Yang penting ketika mereka di Direktorat Penyelidikan mereka sudah terbiasa dan ditugaskan dalam banyak kasus dan sudah biasa menangani kasus hukum," demikian Febri.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA