"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Febri, pengakuan seorang tersangka memerlukan konfirmasi dari fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh tim KPK.
"Apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," imbuhnya.
Dalam perkara ini, BSP diduga menerima fee dari kerjasama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp 8 miliar yang diduga untuk serangan fajar pencalegan BSP di Pemilu 2019.
Belakangan, BSP menyebut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang juga Badan Pemenangan Pemilu partai Golkar untuk Jawa dan Kalimantan. Terbaru, nama Menteri Perdagangan, Enggartiasno Lukita ikut diseretnya dalam perkara ini.